Berita Tanjabtim
Ini Langkah TNBS Cegah Karhutla Melibatkan 10 Desa Penyangga
Berita Tanjabtim-Berdasarkan beberapa kasus kebakaran di kawasan TNBS berasal dari kawasan perbatasan dengan pemukiman..
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Berdasarkan beberapa kasus kebakaran di kawasan TNBS berasal dari kawasan perbatasan dengan pemukiman, Pihak Balai bentuk Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) di desa penyangga.
Hampir setiap kali terjadi kebakaran lahan di kawasan hutan TNBS, didominasi sumber api dari kawasan perbatasan antara TNBS dan pemukiman atau lahan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut bukan hal baru, mengingat saat musim kemarau kebanyakan masyarakat masih ada yang membuka lahan dengan cara membakar. Secara tidak langsung dapat berdampak dengan hutan kawasan.
Terkait hal tersebut, Pemerintah melalui TNBS dan Masyarakat Desa penyangga (desa yang berada di perbatasan antara kawasan hutan TNBS dan Warga) bekerja sama untuk membentuk masyarakat peduli api (KMPA).
Dikatakan Kepala Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Sumsel (TNBS) Ir. Pratono Puroso, M.Sc kepada tribunjambi.com, Rabu (2/3/2022) menuturkan memang kawasan TNBS ini tidak berdiri sendiri melainkan ada beberapa kawasan masyarakat dan pemukiman yang menjadi perbatasan antara keduanya.
"Setidaknya ada 10 Desa penyangga yang secara geografisnya sangat dekat dengan kawasan, dimana 4 diantaranya sudah terbentuk KMPAI tadi, " ujarnya.
Lanjutnya, dimana Empat desa tersebut yakni di Kelurahan Simpang, Sungai Sayang, Rantau Rasau dan sungai rambut, yang paling banyak itu di Rantau Rasau. Sementara saat ini pihaknya juga tengah berupaya untuk membentuk KMPA lain di Desa desa sisanya.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan karhutla di kawasan TNBS dengan membentuk KMPA pihaknya juga membuat terobosan dengan cara membentuk kelompok kemitraan konservasi.
Dimana masyarakat sekitar yang masuk dalam kelompok tersebut, diperbolehkan mengelola kawasan untuk perkebunan. Sekaligus menjaga agar tidak terjadi kebakaran lahan.
"Dengan catatan mereka diberikan wewenang atau boleh berkebun di sana tapi bukan untuk memiliki lahan atau memperjualbelikan. Dan juga tidak semua tanaman bisa ditanam di sana seperti sawit itu dilarang, " jelasnya. (usn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tnbs-penyangga-vh9.jpg)