PENTING! Ini Daftar Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sakit datang tak diundang. Dan terkadang sakit datang saat kita tidak memegang cukup uang untuk mendapatkan pengobatan.
Saat inilah, asuransi kesehatan kita butuhkan untuk meng-cover biaya pengobatan.
Salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan program jaring pengaman sosial yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.
Namun ternyata dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan memberikan batasan terkait layanan dan gangguan penyakit yang ditanggung.
Setidaknya ada 21 layanan dan gangguan penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tentang hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Tanggapan Pengembang di Jambi Terkait BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah
Berikut daftar layanan dan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Demikian daftar layanan dan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv