Tanggapan Pengembang di Jambi Terkait BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Rumah
Pengembang di Jambi menanggapi terkait peraturan pemerintah yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengembang di Jambi menanggapi terkait peraturan pemerintah yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli rumah. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.
Pengembang Bratanata Land mengaku hingga kini belum merasakan dampak dari peraturan Presiden tersebut.
"Hingga kini belum ada dampak, karena memang belum ada yang melakukan transaksi," jelasnya.
Menurutnya ke depan juga tidak ada kendala yang sangat menyulitkan karena hampir semua masyarakat memiliki kartu BPJS kesehatan.
"Untuk ke depan kita belum tau seperti apa dengan peraturan baru ini, mempertimbangkan sudah banyak masyarakat yang punya kartu BPJS mungkin tidak ada masalah. Masih melihat perkembangan ke depan," tambahnya.
"Mungkin jika ada yang belum memiliki BPJS, melakuakan pembuatan BPJS juga tidak begitu sulit," tutupnya.
Sedangkan menurut Ramond Fauzan, Ketua Real Estate Indonesia Jambi mengatakan, akan adanya pengaruh dengan pengembang khususnya pelayanan di BPN.
"Akan berpengaruh pelayanan di BPN, jika pelayanan BPN terpengaruh otomatis berkas developer juga macet di BPN," tutupnya. (Tribunjambi/adesw).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK, Kapan Mulai Berlaku di Samsat Jambi?
Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Tanggapan Biro Travel Haji dan Umroh