BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK, Kapan Mulai Berlaku di Samsat Jambi?

Sekarang BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan SIM hingga STNK, hal ini sesuai Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Warga antre bayar pajak kendaraan di Samsat Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022.

Adapun Inpres tersebut mengatur pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Winda Adriana, Kasi Pelayanan Penata Usahaan Pajak dan Penerimaan Lain, Samsat Kota Jambi, mengaku masih belum memberlakukan persyaratan tersebut.

Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pihak Kepolisian mengenai penerapan persyaratan BPJS Kesehatan dalam membayar pajak.

"Sebab untuk proses registrasi, pendaftaran, dan administrasi lainnya melalui pihak kepolisian. Tapi hingga saat ini, itu masih belum berlaku dan masih menggunakan persyaratan yang lama," ungkap Winda Selasa 1/3/2022.

Ia juga mengatakan pihaknya masih belum mengetahui dalam waktu dekat ini apakah akan berlaku Inpres nomor 1 Tahun 2022 itu atau belum.

"Kami juga belum duduk bersama untuk membahas itu. Dan kami belum tahu ke depannya bagaimana. Namun yang jelas saat ini masih menggunakan persyaratan yang lama," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus BPKB, SIM hingga SKCK, Polri Buka Suara

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji dan Umroh, Ini Tanggapan Kemenag Provinsi Jambi

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved