Berita Jambi
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji dan Umroh, Ini Tanggapan Kemenag Provinsi Jambi
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji dan Umroh, Adanya instruksi tersebut Kemenag Provinsi Jambi menjelaskan pihaknya masih belum dapat aturan pastinya...
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah mengeluarkan aturan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional beberapa waktu terakhir.
Beberapa kementerian menginstruksikan untuk syarat harus menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Satu di antaranya adalah Kementerian Agama. Yang mana dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5 disebutkan bahwa instruksi diberukan untuk kementerian ini adalah sebagai berikut:
"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Adanya instruksi tersebut, Kemenag Provinsi Jambi pun menjelaskan pihaknya masih belum dapat aturan pasti dari pusat.
"Sejauh ini kami belum dapat surat dan petunjuk teknis mengenai hal itu dari pusat. Sehingga sementara ini untuk persyaratan masih sama dengan sebelumnya," ungkap Kasi Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Jambi, Zulkapi Selasa (22/2/2022).
Ia juga mengatakan saat ini pihak pusat juga tengah mendalami aturan tersebut. Sehingga masih belum ada kewajiban untuk memiliki BPJS Kesehatan.
"Pusat (Kementerian Agama RI) juga tengah membahas aturan ini. Dan sementara waktu ini masih belum menjadi persyaratan utama," ujarnya.
Sementara ini ia mengatakan untuk persyaratan ibadah umroh ataupun haji nantinya jika kembali diperbolehkan, yakni harus suntik vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 dua kali dosis serta booster.
"Jadi untuk persyaratan saat ini masih menggunakan syarat lama, yakni suntik vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 dua kali dosis serta booster," katanya.
Baca juga: BPJS Tebo Tunggu Instruksi Pusat Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022
Baca juga: Ini Layanan Publik Yang Juga Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Baca juga: Hotman Paris Geram Dana BPJS JHT Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun : Di Mana Logikanya