Berita Tebo

BPJS Tebo Tunggu Instruksi Pusat Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Kepala BPJS Cabang Tebo Erinaldi Muklis saat di konfirmasi Tribunjambi.com melalui sambungan telpon Selasa (22/2/2022) ia mengatakan sampai saat...

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Kontan/Fransiskus Simbolon
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebelumnya diketahui Pemerintah akan mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai layanan Publik, seperti urusan Surat Izin Mengemudi (SIM) jual beli tanah, hingga naik haji.

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Kepala BPJS Cabang Tebo Erinaldi Muklis saat di konfirmasi Tribunjambi.com melalui sambungan telpon Selasa (22/2/2022) ia mengatakan sampai saat ini belum ada arahan dari Kantor Pusat untuk mengurus naik haji harus melampirakan kartu BJPS.

"Itu masih digodok, masih diproses," katanya.

Kemudian ia menjelaskan kalau sudah ada Inpres nya sudah pasti, kalau sekarang masih belum Inpres tentang itu.

Erinaldi Muklis membenarkan belum mengetahui pasti akan adanya instruksi dari Presiden terkait pemberlakukan pada Maret mendatang.

Selanjutnya ia juga menjelaskan sampai sekrang belum ada sosialisi terkait peraturan baru tentang itu.

Kemudian ia mengatakan memang ada keluaran terbaru Inpres No 1 tahun 2022 menegaskan tentang optimalisasi tentang pelaksaan Jamninan Kesehatan Nasional.

Dijelaskannya pada intinya Inpres tersebut menginstuksikan kepada lembaga kementrian tersebut mengambil langkag sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang.

"Kalau pun ada mengurus SIM, jual beli tanah hingga naik haji, mungkin lanjutan dari inpres ini," pungkasnya.

Baca juga: Ini Layanan Publik Yang Juga Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Baca juga: Hotman Paris Geram Dana BPJS JHT Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun : Di Mana Logikanya

Baca juga: Sesuai Instruksi Jokowi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Jual Beli Rumah atau Tanah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved