BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus BPKB, SIM hingga SKCK, Polri Buka Suara

Polri angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik.

ISTIMEWA/DOC. BW LUXURY
Seorang warga mendaftarkan diri untuk mengikuti test SIM C di Satlantas Polresta Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Pemerintah mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik, termasuk urusan di kepolisian.

Adapun layanan publik yang berhubungan dengan kepolisian yakni terkait dengan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah itu karena bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Hendra melalui keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Dia juga menyebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Sebagai upaya tindak lanjut tersebut, kata dia, Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor,” katanya.

“Mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB,” tambah Hendra.

Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia,” ucapnya. 

“Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia.”

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri kata Hendra, juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved