Berita Jambi
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Tanggapan Biro Travel Haji dan Umroh
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah berdasarkan Inpres 1/2022, Ini Tanggapan Biro Travel Haji dan Umroh
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian Agama RI tengah membahas tentang Inpres 1/2022 yang mengintruksikan calon jemaah haji dan umroh merupakan peserta aktif dari program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.
Manajer Biro Travel Rindu Haji dan Umroh, Hendri, menanggapi rencana pemerintah pemerintah pusat tersebut.
Dirinya mengaku aturan tersebut memberatkan para calon jemaah. Pasalnya menurutnya saat ini para jemaah sudah dibebani dengan banyak asuransi.
Baik itu asuransi kesehatan, asuransi dari Covid-19, meninggal dunia, kecelakaan, dan lain sebagainya.
"Menurut saya itu membebankan lagi kepada para jemaah ya. Karena mereka saat ini sudah banyak menanggung asuransi. Dan ini ditambah lagi dengan BPJS Kesehatan. Menurut saya ini memberatkan," katanya, Selasa (22/2/2022).
Ia juga mengatakan perlunya lagi sosialisasi kepada masyarakat. Karena menurutnya saat ini peraturan untuk perjalanan Umroh dan Haji saat ini berubah-ubah.
"Saya kira perlu pemerintah pusat kembali melakukan sosialisasi untuk masyarakat mengenai hal ini. Terlebih juga aturan masih berubah-ubah dan membuat masyarakat kebingungan," ujarnya.
Sementara itu Uztad Soleh Ahmad Kiani, selaku Manajer Biro Travel Haji dan Umroh Graha Malika cabang Jambi, justru sejalan mendukung program pemerintah ini.
Terlebih dengan menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan, para jemaah selamanya tertanggung dengan jaminan kesehatan dari pemerintah ini.
"Kalau kami mengikuti aturan dari pemerintah saja. Menurut saya juga ini baik untuk para jemaah," katanya.
Dirinya pun menjelaskan sebagian besar dari kliennya, sudah mendaftar dari BPJS Kesehatan.
"Saya rasa mereka tak rugi mendaftar BPJS Kesehatan. Toh juga ini dapat digunakan seumur hidup, setelah selesai ibadah pun tetap bisa digunakan," pungkasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji dan Umroh, Ini Tanggapan Kemenag Provinsi Jambi
Baca juga: Ini Layanan Publik Yang Juga Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Baca juga: Sesuai Instruksi Jokowi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Jual Beli Rumah atau Tanah