Dewas KPK Seperti Tak Mau Usut Kasus Lili Pintauli di Labuhanbatu Utara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut-sebut terlibat dalam kasus Labuhanbatu Utara.
Melihat respons itu, Rizka khawatir Dewas akan menghentikan penyelidikan kasus ini.
“Kemungkinan kasus ini tidak akan naik sampai ke persidangan,” ujar Rizka.
Baca juga: Harun Masiku Belum Ketemu, KPK: Kami Belum Dapat Info
Pun bila naik ke persidangan, Rizka curiga Lili hanya akan disanksi ringan, seperti pada kasus komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan laporan Rizka cs tak lengkap pada Oktober 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan kasus yang melibatkan Lili telah selesai dan tak perlu diperpanjang.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah mendapatkan hukuman dari Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IM57+ Institute Nilai Dewas KPK Ogah Usut Lili Pintauli di Kasus Labuhanbatu Utara