Dewas KPK Seperti Tak Mau Usut Kasus Lili Pintauli di Labuhanbatu Utara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut-sebut terlibat dalam kasus Labuhanbatu Utara.

Editor: Teguh Suprayitno
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut-sebut terlibat dalam kasus Labuhanbatu Utara.

Meski demikian Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) enggan mengusutnya.

Hal ini dikatakan Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Rizka Anungnata.

Rizka merasa cemas kasus yang diduga melibatkan Wakil Ketua KPK itu justru dihentikan.

"Penanganan pengaduan kami ini terkesan ogah-ogahan," kata Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).

Diketahui IM57+ Institute merupakan wadah bagi sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas pada pertengahan 2021 lalu.

Mereka menuding Lili mengintervensi penyidikan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus di kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Menurut Rizka, Lili yang memerintahkan penyidik untuk segera menahan Khairuddin.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas Terkait Penyebaran Berita Bohong

Rizka yang saat itu masih menjadi penyidik mengatakan perintah itu diberikan Lili melalui atasannya, Direktur Penyidikan.

Perintah penahanan itu, kata dia, diduga dilakukan untuk menggerus suara anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus, yang sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020.

Lawan dari anak Khairuddin, menurut Rizka, adalah Darno.

“Lawan dari anak Bupati ini diduga kerabat atau orang yang sudah membuat kesepakatan dengan Ibu Lili,” kata eks penyidik KPK itu.

Rizka mengatakan sudah beberapa kali menyampaikan bukti kasus tersebut ke Dewas KPK.

Namun Dewas justru terkesan mencari dalih untuk tidak mengusut kasus ini dengan alasan kurang personel dan kekurangan sarana prasarana.

Melihat respons itu, Rizka khawatir Dewas akan menghentikan penyelidikan kasus ini.

“Kemungkinan kasus ini tidak akan naik sampai ke persidangan,” ujar Rizka.

Baca juga: Harun Masiku Belum Ketemu, KPK: Kami Belum Dapat Info

Pun bila naik ke persidangan, Rizka curiga Lili hanya akan disanksi ringan, seperti pada kasus komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan laporan Rizka cs tak lengkap pada Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan kasus yang melibatkan Lili telah selesai dan tak perlu diperpanjang.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah mendapatkan hukuman dari Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IM57+ Institute Nilai Dewas KPK Ogah Usut Lili Pintauli di Kasus Labuhanbatu Utara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved