Pelayanan di Rumah Sakit Jambi Tetap Gunakan Hasil Tes PCR dan Antigen
Tes PCR dan Antigen masih tetap digunakan untuk pelayanan umum kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski beberapa aturan sudah tak lagi menggunakan Tes PCR dan Antigen, namun tes ini masih tetap digunakan untuk pelayanan umum kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Fery Kusnadi mengatakan, tes PCR dan Antigen masih berlaku untuk pelayanan di rumah sakit.
"Masih kita berlakukan itu, karena sebagai deteksi dini," kata dia, Jumat 11/3/2022.
Di rumah sakit Raden Mattaher sendiri juga masih berlakukan tes PCR untuk pelayanan seperti jika ada masyarakat yang sakit atau yang mau operasi.
"Karena ini kewaspadaan kita, supaya tidak menular lagi," jelasnya.
Baca juga: Lokasi Tes PCR-Antigen Sepi, Imbas Tidak Wajib PCR dan Antigen untuk Penumpang
Diketahui, sebelumnya Pemprov Jambi telah terima surat resmi dari pusat, terkait pencabutan aturan tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik.
Ini juga telah berlaku di Provinsi Jambi, setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat, agar tes antigen dan PCR tak lagi jadi syarat perjalanan.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sudah tak harus tes PCR atau pun Antigen sudah berlaku di Jambi per hari Selasa lalu.
Surat edaran tersebut dari Satgas Covid-19 pusat dengan nomor 11 tahun 2022 terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Baca juga: Jangan Anggap Enteng Flu Bisa Jadi Gejala Omicron, Disarankan Untuk Tes PCR
(Tribunjambi.com/Widyoko)