Pelayanan di Rumah Sakit Jambi Tetap Gunakan Hasil Tes PCR dan Antigen

Tes PCR dan Antigen masih tetap digunakan untuk pelayanan umum kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit. 

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Pasien Tes PCR dan Antigen di Labkesda Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski beberapa aturan sudah tak lagi menggunakan Tes PCR dan Antigen, namun tes ini masih tetap digunakan untuk pelayanan umum kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Fery Kusnadi mengatakan, tes PCR dan Antigen masih berlaku untuk pelayanan di rumah sakit

"Masih kita berlakukan itu, karena sebagai deteksi dini," kata dia, Jumat 11/3/2022.

Di rumah sakit Raden Mattaher sendiri juga masih berlakukan tes PCR untuk pelayanan seperti jika ada masyarakat yang sakit atau yang mau operasi. 

"Karena ini kewaspadaan kita, supaya tidak menular lagi," jelasnya.

Baca juga: Lokasi Tes PCR-Antigen Sepi, Imbas Tidak Wajib PCR dan Antigen untuk Penumpang

Diketahui, sebelumnya Pemprov Jambi telah terima surat resmi dari pusat, terkait pencabutan aturan tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik. 

Ini juga telah berlaku di Provinsi Jambi, setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat, agar tes antigen dan PCR tak lagi jadi syarat perjalanan. 

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sudah tak harus tes PCR atau pun Antigen sudah berlaku di Jambi per hari Selasa lalu. 

Surat edaran tersebut dari Satgas Covid-19 pusat dengan nomor 11 tahun 2022 terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Baca juga: Jangan Anggap Enteng Flu Bisa Jadi Gejala Omicron, Disarankan Untuk Tes PCR

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved