Lokasi Tes PCR-Antigen Sepi, Imbas Tidak Wajib PCR dan Antigen untuk Penumpang
Pemerintah baru-baru ini memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik. Kebijakan baru
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi publik. Kebijakan baru ini memperbolehkan penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik tidak perlu lagi untuk menunjukkan surat tes antigen atau PCR asalkan sudah divaksin minimal dua kali.
Kebijakan tersebut berimbas kepada sepinya lokasi-lokasi tes swab antigen dan PCR. Tribun melakukan pantauan di beberapa titik tempat penyelenggaraan tes swab di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Pada pantauan di tempat penyelenggara tes swab pertama, Bumame di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kesibukan hanya terlihat ketika para tenaga kesehatan melakukan tes secara drive thru. Antrean juga tidak panjang seperti sebelumnya, suasana terlihat lengang.
Begitu pula pada tempat selanjutnya, IMC LAB yang berada di kawasan, TB Simatupang, Jakarta Selatan juga terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa tenaga kesehatan dan penjaga keamanan yang tengah berjaga apabila ada pasien yang ingin melakukan tes swab melalui kendaraan alias drive thru.
Lokasi yang didatangi berikutnya adalah Quick Test yang berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tidak ada aktivitas berlebih di dalam tempat penyelenggaraan tes swab ini. Hanya terlihat beberapa orang saja yang ingin melakukan tes swab untuk keperluan pribadi masing-masing.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan udara bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. Kepastian tersebut setelah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Cocid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu aturan terbarunya adalah, para pelaku perjalanan di dalam negeri kini tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR (Real-Time polymerase chain reaction) atau tes antigen, sebelum melakukan penerbangan. Namun, pelaku perjalanan tersebut harus sudah divaksin minimal dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Berikut aturan terbaru berdasarkan Surat Edaran 21 tahun 2022. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a). Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b). Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c). PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut;
(1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
(2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
(3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
(4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.