Penerima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Jadi Tersangka
areskrim Polri telah menetapkan selebgram Indra Kenz dan Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus investasi ilegal.
Editor:
Teguh Suprayitno
Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan (Indra Kenz) 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Untuk Doni Salmanan, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv