Penerima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Jadi Tersangka
areskrim Polri telah menetapkan selebgram Indra Kenz dan Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus investasi ilegal.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dua crazy rich dan juga afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus investasi ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tidak mentutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Orang-orang yang menerima dana dari keduanya dan membantu tersangka sebagai afiliator investasi ilegal berpotesi jadi tersangka baru.
"Terkait dengan siapapun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan," ujar Agus dalam konferensi pers Breaking News Kompas TV, Kamis (10/3/2022).
Namun demikian, dalam menentukan tersangka baru, polisi akan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya
apakah ada niat jahat atau mens rea dari orang yang bersangkutan.
"Pemeriksaannya, mens rea-nya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan, sehingga apabila mens rea-nya nggak ada. Kalau pun mens rea nanti yang bersangkutan bisa masuk menjadi justice collaborator," jelas Agus.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ini Perbandingan Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz
Kabreskrim juga menyampaikan, pihaknya akan menerima jika ada yang terlibat namun mau menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat lainnya.
Sementara jika orang yang menerima dana mengetahui soal investasi ilegal, tidak melapor, dan justru berperan aktif, maka bisa disebut sebagai bagian dari pelaku.
"Kalau mereka tidak melaporkan kemudian terindikasi jejaknya berperan aktif ya mau tidak mau kita akan masukan yang bersangkutan sebagai bagian daripada para pelaku," kata Agus.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.
Sementara Doni dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.
Setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022, penyidik Dittipidekus Bareskrim kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo. 2 minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Doni Salmanan Ngaku Bergaji Rp 3 Miliar Sebulan Dari Trading, Kini Ditahan Polisi