Crazy Rich Bandung Tersangka
Diduga Menikmati Aliran Dana Kasus Penipuan, Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa
Rencana pemeriksaan Dinan Nurfajrina dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Turut Terima Aliran Dana
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex Usai Diperiksa
Baca juga: Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Baca juga: Doni Salmanan Terancam Miskin, Polisi Akan Sita Aset dan Uang Hasil Penipuan Quotex