Crazy Rich Bandung Tersangka

Diduga Menikmati Aliran Dana Kasus Penipuan, Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa

Rencana pemeriksaan Dinan Nurfajrina dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Editor: Rahimin
instagram
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina. Diduga Menikmati Aliran Dana Kasus Penipuan, Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa 

Pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Turut Terima Aliran Dana

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex Usai Diperiksa

Baca juga: Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Baca juga: Doni Salmanan Terancam Miskin, Polisi Akan Sita Aset dan Uang Hasil Penipuan Quotex

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved