Crazy Rich Bandung Tersangka
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex Usai Diperiksa
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka.
Doni Salmanan dijadikan tersnagka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 12 jam.
Seusai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.
Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Baca juga: Ingat Doni Salmanan? Dulu Tukang Parkir jadi Crazy Rich hingga Terseret Kasus Judi Online
Baca juga: Kasus Penipuan Quotex Naik Penyidikan, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperiksa