Crazy Rich Bandung Tersangka

Doni Salmanan Terancam Miskin, Polisi Akan Sita Aset dan Uang Hasil Penipuan Quotex

Upaya polisi melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.

Editor: Rahimin
instagram
Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading. Doni Salmanan Terancam Miskin, Polisi Akan Sita Aset dan Uang Hasil Penipuan Quotex 

TRIBUNJAMBI.COM - Doni Salmanan crazy rich Bandung terancam miskin.

Sebab, Polisi akan melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan sendiri sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus penipuan.

Upaya polisi melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dana atau aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan itu, akan dilakukan penyitaan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex. Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022. 

Doni Salmanan diduga melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. 

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 12 jam.

Seusai Doni Salmanan diperiksa, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved