Crazy Rich Bandung Tersangka

Diduga Menikmati Aliran Dana Kasus Penipuan, Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa

Rencana pemeriksaan Dinan Nurfajrina dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Editor: Rahimin
instagram
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina. Diduga Menikmati Aliran Dana Kasus Penipuan, Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menetapkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka, Bareskrim Polri akan periksa juga Dinan Nurfajrina istri Doni Salmanan.

Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini tengah menjerat suaminya yang saat ini sudah ditahan Bareskrim Polri.

Dinan Nurfajrina akan diperiksa terkait dugaan aliran dana yang turut dinikmati dari hasil kejahatan.

Rencana pemeriksaan Dinan Nurfajrina dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Namun, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan Dinan Nurfajrina tersebut.

"Iya jawabannya iya (Istri Doni Salmanan diperiksa, Red)," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, Dinan Nurfajrina bakal diperiksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan dari hasil dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

"Terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Untuk diketahui,  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Usai Doni Salmanan diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved