Berita Jambi
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tak Perlu PCR & Antigen Jika Sudah Vaksin Kedua, Berlaku Per Hari Ini
Berita Jambi-Namun jika PPDN tersebut baru mendapatkan vaksinasi pertama, maka wajib menunjukan hasil negatif
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan peraturan baru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sudah tak harus tes PCR atau pun Antigen sudah berlaku di Jambi per hari ini Selasa (8/3/2022).
"Ini Satgas Covid-19 pusat sudah mengeluarkan SE nomor 11 tahun 2022 mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Saya baru saja terima," katanya saat dikonfirmasi siang hari.
Ia menjelaskan untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin kedua maupun ketiga (booster) tak lagi diwajibkan menunjukan surat hasil negatif tes PCR atau Antigen.
"Dalam surat ini bagi pelaku perjalanan tak lagi menunjukan hasil negatif PCR maupun antigen jika minimal sudah divaksin kedua," ujarnya.
Namun jika PPDN tersebut baru mendapatkan vaksinasi pertama, maka wajib menunjukan hasil negatif PCR atau Antigen.
"Kalau PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Antigen hanya bisa 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," ungkapnya.
Sementara itu, jika PPDN mengalami kondisi dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib tunjukan hasil negatif PCR atau Antigen, plus dengan keterangan dokter.
"Dalam surat edaran itu dituliskan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," paparnya.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Baca juga: Inilah Syarat dan Ketentuan Perjalanan Udara Terbaru Maret 2022