Berita Jambi

Inilah Syarat dan Ketentuan Perjalanan Udara Terbaru Maret 2022

Berita Jambi-Pemerintah melalui Satuan Tugas Penagan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran no 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan..

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nani Rachmaini
YON RINALDI/TRIBUNJAMBI.COM
Ilustrasi. Aktifitas di Bandara Sultan Thaha Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penagan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran no 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pendemi Corona virus disease 2019 mengantikan peraturan yang sebelumnya. 

Surat edaran tersebut menerangkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang 
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Selain itu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19.

Untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain mengijinkan untuk tidak wajib menunjukan hasil Rapid test negatif Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN ) di tuntut menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.( Tribunjambi.com / M Yon Rinaldi ).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved