Dua Pengedar Narkoba Ditangkap
Inilah Barang Bukti yang Diamankan Polisi Usai Bekuk 2 Pelaku Pengedar
Berita Jambi-Dari pelaku, petugas amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 81,635 gram, yang disimpan di dalam kotak
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, Kamis (17/2/2022).
Dua pengedar, yakni SN dan SK, ditangkap di wilayah Suak Kandis,, KM 7, Desa Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu Muaro Jambi.
Katim Brantas BNNK Jambi, Aipda Eko mengatakan, dua pelaku juga merupakan warga Muaro Jambi.
Untuk mengelabui petugas, kata Eko, kedua pelaku membungkus dan menyimpan sabu-sabu dalam bungkus rokok.
Kata eko, penangkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu, yang dilakukan oleh ke dua pelaku.
Mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui ciri dan keberadaan dua pengedar tersebut.
Tidak butuh waktu lama, petugas langsung mengetahui keberadaan pelaku, dan ke duanya ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dari pelaku, petugas amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 81,635 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok.
"Iya kita tangkal dua pengedar di wilayah Muaro Jambi," kata Eko, Rabu (23/2/2022).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini kedua pelaku bersama dengan barang bukti sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor telah diamankan ke Kantor BNNK Jambi.
Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu