Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Inilah Barang Bukti yang Diamankan Polisi Usai Bekuk 2 Pelaku Pengedar

Berita Jambi-Dari pelaku, petugas amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 81,635 gram, yang disimpan di dalam kotak

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Aryo Tondang
Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu, 2 Warga Muaro Jambi Ditangkap BNNK Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, Kamis (17/2/2022).

Dua pengedar, yakni SN dan SK, ditangkap di wilayah Suak Kandis,, KM 7, Desa Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu  Muaro Jambi.

Katim Brantas BNNK Jambi, Aipda Eko mengatakan, dua pelaku juga merupakan warga Muaro Jambi.

Untuk mengelabui petugas, kata Eko, kedua pelaku membungkus dan menyimpan sabu-sabu dalam bungkus rokok.

Kata eko, penangkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu, yang dilakukan oleh ke dua pelaku.

Mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui ciri dan keberadaan dua pengedar tersebut.

Tidak butuh waktu lama, petugas langsung mengetahui keberadaan pelaku, dan ke duanya ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dari pelaku, petugas amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 81,635 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok.

"Iya kita tangkal dua pengedar di wilayah Muaro Jambi," kata Eko, Rabu (23/2/2022).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini kedua pelaku bersama dengan barang bukti sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor telah diamankan ke Kantor BNNK Jambi.

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu

Baca juga: Dua Warga Ditangkap Meski Coba Kelabui Petugas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved