Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Kini Ajukan Banding

Kejati Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan.

Editor: Teguh Suprayitno
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.   

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap menginginkan agar Herry Wirawan dihukum mati atas kasus pemerkosaan 13 santriwati pondok pesantren di Bandung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati," ujar Asep dilansir Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Bukan hanya itu, Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.

Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dengan kompensasi.

Menurutnya restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.

"Kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku."

"Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara,” kata Asep.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Santriwati: Kejati Jabar Banding Terkait Restitusi Rp331 Juta Kasus Herry Wirawan

Terkait hak asus anak korban rudapaksa Herry Wirawan, Asep menyebut nantinya akan diurus oleh keluarga. 

Pemprov Jawa Barat juga siap untuk mendampingi para korban.

“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.” jelas Asep.

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?

Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Herry dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.

Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Nasib Herry WIrawan Menanti Kebiri hingga Hukuman Mati

Usai divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.

"Pasti lah (sedih), kelihatan.

Tapi berusaha senyum saja," kata Riko, Senin (21/2/2022).

"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," tambah dia.

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.

"Ya keadaannya sehat semua," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas TV/Yuilyana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati karena Rudapaksa 13 Santri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved