Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Jatuh 'Miskin', Asetnya Senilai Rp 50 Miliar Disita KPK
Aset senilai Rp50 miliar milik Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana senilai Rp50 miliar.
Aset tersebut disita terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Puput yang kini tengah ditangani KPK.
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
"Tim penyidik KPK saat ini juga masih menelusuri aset Puput yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," sambung Ali.
"Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Puput untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.
"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tukas Ali.
Baca juga: Viral di Twitter Baliho Bergambar Firli Bahuri, Ketua KPK: Saya Tidak Tahu
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK menetapkan Puput dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.
KPK juga telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.
Sebanyak empat aset tanah yang disita KPK itu ialah pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
Kedua, tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga, satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Pondok Pesantren Milik Hasan Aminuddin di Probolinggo Digeledah KPK, Buntut Kasus Pencucian Uang
Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.