Pondok Pesantren Milik Hasan Aminuddin di Probolinggo Digeledah KPK, Buntut Kasus Pencucian Uang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pondok Pesantren Hati milik Hasan Aminuddin di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
TRIBUNJAMBI.COM, PROBOLINGGO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pondok Pesantren Hati milik Hasan Aminuddin di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Diketahui Pondok tersebut merupakan salah satu aset milik Hasan Aminuddin, tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Penyidik KPK tiba di Pondok Pesantren Hati dengan menumpangi tiga mobil sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat penggeledahan berlangsung, tampak sejumlah personel polisi bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat di pintu gerbang.
Pintu gerbang juga terlihat ditutup rapat.
Penggeledahan pondok pesantren ini dilakukan guna melengkapi alat bukti pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Hingga pukul 14.45 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pondok pesantren tersebut.
Selain penggeledahan, KPK juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, antara lain para kontraktor dan aparatur sipil negara (ASN) di Mapolresta Probolinggo sedari sepekan lalu.
Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suami Dicurigai KPK juga Jual Jabatan Kepala Sekolah: Tentu Kita Bertanya
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa, Senin (30/8/2021) lalu.
Kasus tersebut menyeret nama Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.
Baca juga: Camat hingga Kades Diperiksa KPK, Buntut Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Pondok Pesantren Hati Probolinggo Milik Hasan Aminuddin