Camat hingga Kades Diperiksa KPK, Buntut Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Riau.
"Hari ini (4/11/2021) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Diketahui 10 saksi itu yakni, Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat; Abdul Rahmat, Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad, Kades Suka Damai; Mujiono, Kades Sumber Jaya; Sunyeto, Kades Bumi Mulya; Joni Masriadi, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir.
Lalu, Putri Merdekawati, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K., Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika, Analis HK (Hukum) Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, dan Siddiq Aulia, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memuluskan perpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Baca juga: Usai Diperiksa Penyidik, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Suap itu berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Baca juga: Rombongan Dosen UGM Kecelakaan di Tol Cipali, Dekan Fakultas Peternakan Prof Gede Suparta Meninggal
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.