Berita Merangin

Tipu Warga Bisa Selesaikan Masalah Hukum, AT dan SU Diamankan Satreskrim Polres Merangin

Tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa resah atas ulah pelaku pada 24 Desember 2021 lalu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
tribunjambi/darwin sijabat
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Ardianto 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Janji bisa selesaikan permasalahan warga yang tersandung hukum, AT dan SU diamankan Satreskrim Polres Merangin dan ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan menyebut orang dekat pejabat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti, Merangin. Bahkan pelaku juga sempat mengaku sebagai  wartawan media besar di Provinsi Jambi. Pelaku juga dikabarkan telah menerima uang dari korbannya sekitar Rp 43 juta.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.

Ia menerangkan jika diamankannya tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa resah atas ulah pelaku pada 24 Desember 2021 lalu.

"Korban melaporkan telah mengalami kerugian tahun 2021 terkait dugaan penipuan yang dilakukan AT dan SU," katanya, Selasa (15/2/2022).

Diterangkan Kasat, bahwa pelaku melakukan aksinya secara bersamaan dengan membawa nama pejabat di Kabupaten Merangin.

"AT dan SU melakukannya secara bersama dengan menjanjikan sesuatu hal terhadap orang yang sedang terkena proses hukum. Dia 'menjual' beberapa nama pejabat di Kabupaten Merangin," katanya. 

Pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penipuan yang Dilakukan Warga Lubuk Landai Dihentikan, Ini Kata Kapolres Bungo

Baca juga: Pisah Sambut Kapolres, AKBP Irwan Titip Personil dan Polres Merangin ke AKBP Dewa Ngakan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved