Cara Mencairkan Dana JHT Sebagian, Ketika Sudah 10 Tahun Kerja
Dana JHT dapat dicairkan sebagian. Syaratnya adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mulai berlaku setelah 3 bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.
Cara mencairkan saldo JHT
Adapun langkah-langkah untuk mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
2. Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah dokumen persyaratan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7 Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8 Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.