Cara Mencairkan Dana JHT Sebagian, Ketika Sudah 10 Tahun Kerja

Dana JHT dapat dicairkan sebagian. Syaratnya adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut, dana JHT dapat dicairkan sebagian.

Syaratnya adalah jika peserta sudah tergabung kepesertaan selama 10 tahun.

"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujar Sanusi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Serikat Buruh di Jambi Tolak Permenaker, Roida Pane: JHT Itu Hak Buruh

Baca juga: Lowongan Kerja PT Djarum untuk Lulusan S1 atau Fresh Graduate

Syarat pencairan dana JHT sebagian

Dikutip dari laman Instagram Kemnaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni:

1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.

Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Syarat pencairan sekaligus atau secara langsung
Adapun pencairan dana JHT dapat dilakukan secara langsung, bila peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved