Serikat Buruh di Jambi Tolak Permenaker, Roida Pane: JHT Itu Hak Buruh
Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK telah berusia 56 tahun.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK telah berusia 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Roida Pane, Ketua Koordinator Wilayah, Serikat Buruh sejahtera Indonesia (SBSI) Jambi mengatakan saat ini secara resmi organisasi belum membuat sikap. Tetapi melalui diskusi pihaknya dari serikat menolak dengan tegas kebijakan tersebut.
"Kita menuntut dicabut Permenaker tersebut, kalo buruh yang di-PHK satu-satunya yang menjadi pegangan dia JHT gimana? iya kalo dapat pesangon kalo tidak, mau makan apa?" ujarnya.
Pihaknya menilai JHT merupakan hak buruh dan baiknya tetap memberlakukan aturan Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tertulis pada Pasal 3, pasal 5 dan pasal 6 Permenaker No.19/2015.
Baca juga: Tolak Omnibus Law Udang-undang Cipta Kerja, 50 Ribu Buruh Akan Kepung Gedung DPR Jumat Besok
Bagi buruh yang sangat membutuhkan dana JHT menjadi salah satu pertimbangan SBSI menolak dengan tegas Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan protes ke Kementerian atau menggugat ke PTUN.
"Seharusnya tetap saja bertahan di Permenaker Nomor 19 salah satu isi aturannya masa tunggu selama satu bulan setelah pengunduran diri atau setelah PHK, itukan hak buruh kenapa harus ditahan-tahan," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Batanghari Bakal Bangun 40 Unit Rumah Kebun Untuk Buruh Mudah Jangkau Areal Peremajaan Sawit