Tolak Omnibus Law Udang-undang Cipta Kerja, 50 Ribu Buruh Akan Kepung Gedung DPR Jumat Besok
KSPI akan melakukan aksi besar-besaran dengan mengerahkan 50 ribu buruh dan mengepung gedung DPR pada Jumat, 14 Januari 2022.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi besar-besaran dengan mengerahkan 50 ribu buruh dan mengepung gedung DPR pada Jumat, 14 Januari 2022.
Aksi tersebut sebagai respon KSPI menolak total Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Hal ini dikatakan Presiden KSPI periode 2022-2027 Said Iqbal dalam keterangannya di Hotel Gran Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).
“Langkah terakhir yang akan diambil KSPI akan ada aksi besar-besaran terkait dengan penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tanggal 14 Januari 2022 pukul 10.00 WIB, 50 ribu buruh berkumpul di DPR RI dan secara serempak puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia,” katanya.
Said juga menuturkan jika DPR dan Pemerintah tetap memaksakan untuk membahas Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Maka, sesuai hasil kongres, KSPI akan melakukan aksi bergelombang secara terus menerus.
“Dan pada satu titik kongres KSPI memutuskan mogok nasional yang akan dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Nasional ketika Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tetap dibahas,” katanya.
Baca juga: Istana Negara dan Balai Kota Akan Dikepung, 10 Ribu Buruh Tuntut Jokowi Naikkan UMP
Tak hanya itu, Said mengungkapkan KSPI bersama Partai Buruh dan elemen buruh lainnya juga tidak akan hadir ke DPR jika dipanggil untuk RDPU atau pun bentuk-bentuk rapat lainnya.
“Karena selama menggunakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, isinya sama, kami menolak hadir,” ujar Said.
Oleh sebab itu, KSPI berharap DPR dan Pemerintah mengubah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Kemudahan Berinvestasi.
“Jadi silakan diatur dalam undang-undang kemudahan berinvestasi berbentuk omnibus Law silakan, jadi benar-benar Omnibus Law yang diminta oleh KSPI adalah Omnibus Law kemudahan berinvestasi,” ujar Said.
“Dengan mengeluarkan segala hal klaster, pasal, ayat, butir yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak kaum buruh, tani, nelayan, aktivis lingkungan dan HAM, pekerja kecil, orang miskin, dan sumber daya alam, PRT, buruh migran dikeluarkan,” tambah Said.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv