Home and Garden

Tarif Jasa Arsitek dalam Membangun Rumah, Bisa Berdasarkan Luas Per Meter Persegi

Dengan menggunakan perantara arsitek, sebuah rumah dapat dibangun secara efisien, baik dari segi struktur, material bangunan, hingga bujet.

Editor: Nurlailis
Tarif jasa arsitek berdasarkan rencana anggaran 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini sudah banyak yang sadar akan pentingnya jasa arsitek dalam membangun rumah.

Rumah bukan hanya indah secara visual saja namun juga sesuai fungsinya.

Dengan menggunakan perantara arsitek, sebuah rumah dapat dibangun secara efisien, baik dari segi struktur, material bangunan, hingga bujet yang akan dikeluarkan dalam pembangunan rumah.

Dikutip dari akun Instagram @rumahcom, Senin (7/2/2022), pada artikel ini akan dibahas mengenai tarif jasa arsitek untuk membangun sebuah rumah.

Baca juga: Feng Shui Tempat Tidur Kamar Sempit, Coba untuk Tidak Menyimpan Apa Pun di Bawah Tempat Tidur

Tarif jasa arsitek berdasarkan rencana anggaran

Berikut tarif arsitek yang diberlakukan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI):

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp200 juta, maka tarif jasa arsitek sebesar 8,00 persen atau Rp16 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp2miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 6,48 persen atau Rp129,6 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp4 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 5,60 persen atau Rp224 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp20 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,92 persen atau Rp984 juta.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp40 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 4,38 persen atau Rp1,752 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp60 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,92 persen atau Rp2,352 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp80 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,52 persen atau Rp2,816 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp100 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 3,18 persen atau Rp3,18 miliar.

• Untuk total biaya bangunan sebesar Rp120 miliar, maka tarif jasa arsitek sebesar 2,88 persen atau Rp3,456 miliar.

Baca juga: Feng Shui Tanaman Palsu yang Dilarang di Rumah, Tidak Mendukung Chi yang Baik

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved