Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng, Polda Jambi Sidak 2 Pusat Perbelanjaan di Kota Jambi
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, sidak dua pusat perbelanjaan di Kota Jambi untuk mengantisipasi penimbunan minyak goreng, Senin (7/2).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, sidak dua pusat perbelanjaan di Kota Jambi untuk mengantisipasi penimbunan dan permainan harga minyak goreng.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan, dua pusat perbelanjaan yang disidak yakni yang berada di Lingkar Selatan, Kenali Asam Atas, Kotabaru, dan Simpang III Sipin, Kotabaru, Kota Jambi, pada Senin (7/2/2022) lalu.
Hasil sidak, kata Bram pihaknya tidak menemukan adanya penimbunan dan permainan harga dari dua pusat perbelanjaan tersebut.
"Kita melakukan pemantauan terhadap jumlah stock dan harga minyak goreng di 2 lokasi tersebut masih sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter dengan pembelian maksimal 2 liter per orang," kata Bram, Kamis (10/2/2022).
Bram menambahkan, bahwa pihaknya sejauh ini belum menemukan adanya indikasi penimbunan yang dilakukan oleh perusahaan atau per individu.
"Disebut menimbun, jika stocknya tersebut melebihi omzet 3 bulan, misalnya kalau 1 hari saya terbiasa salurkan 100 liter, akan masuk menimbun jika saya menyimpan 100 x 90 = 9000 liter, Jadi tidak bisa cuma dengan lihat fisik barang, harus lihat catatan pembukuannya dan dihitung," jelasnya.
Baca juga: Efek Minyak Goreng Satu Harga, Stok di Bulog Sarolangun-Bangko Kosong
Subdit Indagsi sendiri telah melakukan beberapa upaya untuk memastikan ketersediaan stok dan harga minyak goreng tetap stabil.
"Kita monitor jumlah arus barang, salah satu elemen yg tentukan harga adalah ketersediaan barang.Jadi untuk bisa jaga stabilitas harga kita harus monitor jumlah barang yg masuk dikaitkan dengan daya serap masyarakat. Semua barang kita terapkan demikian, sudah prosedur standar di Indagsi," tambahnya.
Bram mengingatkan, jika nantinya ada pihak yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng, maka dapat dikenakan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan kami akan terus secara rutin memantau ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran," pungkasnya.
Baca juga: Ini Kata Komisi II DPRD Kota Jambi Terkait Sidak Minyak Goreng