Berita Batanghari

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Razia Kendaraan ODOL yang Melintasi Batanghari

Satlantas Polres Batanghari melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah hukum Polres Batanghari...

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musawira
Satlantas Polres Batanghari melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah hukum Polres Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satlantas Polres Batanghari melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah hukum Polres Batanghari dimulai 8-21 Februari 2022.

Diketahui, tingginya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di wilayah hukumnya disebabkan banyak kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas Jumlah Berat Barang.

Untuk mengatasi hal itu pada 25 Januari hingga 7 Februari 2022 Satlantas Polres Batanghari melaksanakan sosialisasi untuk penindakan ODOL.

Adapun sasaran utamanya yakni para sopir truk, dump truck, truk fuso dan kendaraan angkutan batu bara yang melintas wilayah Batanghari.

“Sebenarnya ODOL ini bisa dilihat. Muatan yang membumbung tinggi dengan kapasitas yang berlebihan. Tapi kalau kita ingin pembuktian yang jelas harus memasukan ke timbangan. Karena itu bukti kongkrit bahwa muatan yang diangkut dari suatu kendaraan itu berlebih,” kata AKP Amilia Debora Siregar Kasat Lantas Polres Batanghari, Minggu (6/2/2022).

Kasat bilang over dimensi mengenai panjang kendaraan dan tinggi kendaraan yang tak sesuai standar. Masing-masing kendaraan berbeda sesuai KIR yang sudah dikeluarkan dari Dinas Perhubungan.

Sanksi terberat jika ada pelanggar yang melanggar aturan ini dikenakan pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 kurungan penjara maksimal 1 tahun dengan denda Rp 24 juta.

Dengan adanya penerapan ODOL diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.

Pihaknya juga akan periksa semua kelengkapan administrasi bagi pengguna jalan.

“Kita sudah sosialisasi dan beri imbauan kepada sopir armada batu bara agar tidak membawa beban atau berat yang tidak sesuai dengan kapasitasnya,” pungkasnya.

Baca juga: Masyarakat Desa Aro Batanghari Berinovasi, Buat Berbagai Produk Makanan dari Olahan Ikan

Baca juga: JN Suami Anggota DPRD Batanghari yang Ditangkap Polda Jambi Atas Kasus Narkoba Tak Dipenjara

Baca juga: BREAKING NEWS Tiga Pengedar Sabu Ditangkap BNNP Jambi, Satu Orang Ditembak Karena Lawan Petugas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved