Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Dua Terduga Pencuri Alat Berat PT HKI
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Rabu (3/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB berhasil membekuk dua orang pelaku percobaan pencurian alat berat.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Rabu (3/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB berhasil membekuk dua orang pelaku percobaan pencurian alat berat milik perusahaan PT Hasui Kencana Indah (HKI) di Desa Samambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kedua pelaku berhasil diamankan Tim Sultan setelah adanya laporan dari pemilik alat berat yang digunakan untuk penambangan batu bara sudah dalam keadaan terpotong-potong.
Atas laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian berinisial May Sarifudin (49) warga RT 2 Desa Sungai Aro Kecamtan Tebo Ilir dan seorang penadah berinisial RD Tarmizi (46) warga RT 2 Desa Tabun Arang Kecamatan Sumay.
Terkait penangkapan kedua pelaku, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku percobaan kasus pencurian besi alat berat itu.
"Ya benar, kedua pelaku sudah kita amankan. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo," Kata AKP Reska Anugras.
Baca juga: King Kobra Sepanjang 1,5 Meter Masuk Rumah Warga di Tebo Ilir, Beruntung Petugas Damkar Ini Sigap
AKP Reska Anugras juga mengatakan, bahwa pelaku yang pertama diamankan ialah May Sarifudin yang berperan sebagai penadah atau pembeli besi potong alat berat tersebut.
Dikatakan AKP dari hasil introgasi May Sarifudin nekat melakukan aksi tersebut atas perintah temannya Tarmizi untuk mencuri bagian alat berat untuk di dijual. Namun, belum sempat menikmati hasil curian kedua pelaku berhasil diamankan.
"May Sarifudin mengaku dapat pekerjaan dari Tarmizi untuk memotong bagian alat berat yang nantinya akan dijual. Dari pengembangan itu kita langsung menuju kediamaan diduga pelaku Tarmizi. Sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," terang Kasat.
Kata AKP Reska Anugras, saat ini kedua pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Tebo dan pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 53,55,56 KUHPidana dan atau 480 Ke 1 KUHPidana.
Baca juga: Sekdis TPHKP Tebo Baru Dilantik Tapi Ajukan Pindah ke Jambi, Sekda: Itu Haknya
Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tebo, terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari saksi korban. Kemungkin ada lagi pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih pendalaman saksi-saksi, dan kemungkinan akan ada tambahan yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," tutup Kasat.(Tribunjambi.com/Sopianto)