Briptu Fikri Ramadhan Sengaja Siapkan 10 Dalam Insiden Penembakan 4 Laskar FPI
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Briptu Fikri Ramadhan memberi keterangan tentang penembakan tersebut
Editor:
Rahimin
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan Unlawful Killing yang merupakan anggota kepolisian Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Jaksa menyebut Yusmin dan Fikri tidak menjalankan standar operasional kerja (SOP) dengan memborgol empat laskar FPI.
Tindakan itu dinilai jaksa memicu terjadinya insiden perenutan senjata oleh laskar FPI yang berujung pada insiden penembakan.
Jaksa menilai penembakan itu tak perlu dilakukan mengingat para laskar FPI telah dalam kondisi tidak membawa senjata.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Fikri Sebut Ada 10 Peluru di dalam Senpi yang Dibawanya saat Penembakan di KM.50 Cikampek
Baca juga: Kematian 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Merupakan Pembunuhan, Ahli Hukum Beberkan Alasannya
Baca juga: Baru Terungkap, Ada Luka Robek di Jantung Jasad Eks Laskar FPI Akibat Ditembak