Briptu Fikri Ramadhan Sengaja Siapkan 10 Dalam Insiden Penembakan 4 Laskar FPI

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Briptu Fikri Ramadhan memberi keterangan tentang penembakan tersebut

Editor: Rahimin
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan Unlawful Killing yang merupakan anggota kepolisian Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Briptu Fikri Ramadhan yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau Unlawful Killing 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali menjalani persidangan, Rabu (2/2/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Briptu Fikri Ramadhan memberi keterangan tentang penembakan tersebut. 

Briptu Fikri Ramadhan mengaku menyiapkan 10 peluru dalam insiden penembakan tersebut.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kondisi senjata api yang digunakan Briptu Fikri Ramadhan.

“Saudara mengatakan senjata sudah dikokang, sudah ready, ada peluru berapa di dalamnya?,” kata jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

“Ada 10 peluru ready,” jawab Briptu Fikri Ramadhan.

Dijelaskan Briptu Fikri Ramadhan, 10 peluru digunakan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dua peluru digunakan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek ketika kendaraan 4 laskar FPI memepet mobil anggota polisi.

“Di TKP 1 (ruas jalan tol Jakarta-Cikampek) itu ada dua peluru (ditembakkan),” kata Briptu Fikri Ramadhan.

Briptu Fikri Ramadhan mengaku tidak tahu berapa peluru yang ditembakkan dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan tidak mengetahui persis siapa yang menembakkan peluru itu, karena terjadi perebutan di dalam Mobil Avanza Silver yang menjadi tempat penembakan.

“Tersisa 4 peluru yang diserahkan ke pihak penyidik,” katanya.

Penembakan itu terjadi 7 Desember 2020.

Dalam kasus ini, dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjadi terdakwa.

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan tanpa proses hukum.

Jaksa menyebut Yusmin dan Fikri tidak menjalankan standar operasional kerja (SOP) dengan memborgol empat laskar FPI.

Tindakan itu dinilai jaksa memicu terjadinya insiden perenutan senjata oleh laskar FPI yang berujung pada insiden penembakan.

Jaksa menilai penembakan itu tak perlu dilakukan mengingat para laskar FPI telah dalam kondisi tidak membawa senjata.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Fikri Sebut Ada 10 Peluru di dalam Senpi yang Dibawanya saat Penembakan di KM.50 Cikampek

Baca juga: Kematian 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Merupakan Pembunuhan, Ahli Hukum Beberkan Alasannya

Baca juga: Baru Terungkap, Ada Luka Robek di Jantung Jasad Eks Laskar FPI Akibat Ditembak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved