Kematian 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Merupakan Pembunuhan, Ahli Hukum Beberkan Alasannya

Tewasnya empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang ditembak polisi merupakan pembunuhan.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari yang dilakukan Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Tewasnya empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang ditembak polisi merupakan pembunuhan.

Hal itu diungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang saat memberi keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Dian menyebut ada dua faktor yang dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut merupakan peristiwa pembunuhan.

Pertama, dalam peristiwa itu ada korban yang tewas. Kedua, kata Dian, terdapat posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.

Dian kemudian menjelaskan terkait poin kedua. Katanya pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan karena memiliki senjata.

Sementara korban yang tewas dalam kejadian itu diketahui tidak memegang senjata. Korban juga tidak mampu membela diri.

“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini, yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata. Sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” ujar Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.

Pada persidangan tersebut, diketahui Jaksa Zet membacakan fakta-fakta yang ada pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara, Sempat Terjadi Kericuhan Usai Sidang

Dalam BAP itu, disebutkan 4 anggota FPI telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan senjata tajam, senjata api serta beberapa butir peluru dari anggota FPI tersebut.

“Artinya, empat anggota FPI itu tidak bersenjata saat berada di dalam mobil yang dikendarai polisi. Sementara 3 polisi yang berada dalam kendaraan seluruhnya bersenjata lengkap,” ujar Jaksa Zet.

Tiga polisi yang berada dalam mobil itu, yaitu Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella serta mendiang Ipda Elwira Priadi.

Namun demikian, Dian menilai hanya satu terdakwa yang bertanggung jawab atas kematian empat korban, yaitu Briptu Fikri Ramadhan.

Pelaku penembakan lainnya, Ipda Elwira Priadi, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia meninggal dunia sebelum kasusnya masuk tahapan persidangan.Terdakwa lainnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dapat disebut melakukan perbantuan.

Baca juga: Baru Terungkap, Ada Luka Robek di Jantung Jasad Eks Laskar FPI Akibat Ditembak

Dalam istilah hukum, yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan, perbantuan merupakan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana, tetapi itu tidak menentukan akhir suatu peristiwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved