Kematian 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Merupakan Pembunuhan, Ahli Hukum Beberkan Alasannya
Tewasnya empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang ditembak polisi merupakan pembunuhan.
Menurut Dian, Yusmin dianggap melakukan perbantuan karena pada saat kejadian ia mengendarai mobil yang menjadi tempat atau lokasi penembakan.
Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban sehingga menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.
“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, ... tapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” ujar Dian.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh ahli pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI pada 2020.
Tujuh ahli yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan itu yakni 2 ahli senjata dari PT Pindad, 1 ahli peluru/amunisi dari PT Pindad, 1 ahli bahasa, 1 ahli digital forensik, dan 2 ahli hukum pidana.
Jaksa pada persidangan sebelumnya telah mendakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv