Berita Pamekasan

Kasus Dugaan Pencabulan, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Santri Datangi Polres Pamekasan

Polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf atas kasus dugaan pencabulan, kasus dugaan pencabulan kepada dua orang anak di bawah umur.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJATIM/KUSWANTO
Massa di depan Polres Pamekasan, menuntut Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam 

Dia menegaskan korban masih di bawah umur.

Tambah kasat reskrim, dugaan perbuatan asusila itu tidak hanya satu kali dilakukan.

"Dua sampai tiga kali," tambah dia.

Baca juga: Nasib Menyedihkan Rohimah Mantan Kiwil yang Kehilangan Calon Suami

Baca juga: AKBP Fitria Mega Ternyata Mantan Atlet SEA Games, Turut Peragakan Jurus Karate Saat UKT di Tebo

AKP Tomy Prambana juga menjelaskan sebelum menangkap, sudah dua kali pemanggilan terhadap tersangka.

Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan tindak pidana itu.

Para korban melapor sekitar November 2021.

Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan," terangnya.

Setelah penyidikan, polisi melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka.

Dari hasil gelar perkara, terangnya, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana.

Habib Yusuf Alkaf kini menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya," terang dia.

Terkait dua anak yang menjadi korban, dia menyebut keduanya anak didik dari tersangka.

Baca juga: Kylian Mbappe Akhirnya Setuju untuk Pindah ke Real Madrid dari PSG, Kontrak Rp 795 M

Baca juga: Ada Investor Tertarik untuk Pembangunan Jalur Khusus Batu Bara di Jambi

Namun dia tidak bisa memastikan apakah keduanya santri di sana atau bukan.

"Yang jelas dua korban anak didik yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved