Berita Pamekasan
Kasus Dugaan Pencabulan, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Santri Datangi Polres Pamekasan
Polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf atas kasus dugaan pencabulan, kasus dugaan pencabulan kepada dua orang anak di bawah umur.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf atas kasus dugaan pencabulan, Senin (31/1/2022) malam.
Satreskrim Polres Pamekasan terpaksa menangkapnya karena dua kali surat panggilan dilayangkan, tetapi Habib Yusuf Alkaf tidak pernah hadir.
Dalam laporan polisi, korban adalah dua orang yang masih berstatus anak di bawah umur.
Yusuf Alkaf adalah seorang tokoh agama di daerah Pamekasan, Jawa Timur yang memiliki banyak pengikut.
Merespons penangkapan itu, jemaah Habib Yusuf Alkaf ramai mendatangi Mapolres Pamekasan.
Mereka menuntut Habib Yusuf Alkaf dibebaskan. Namun tuntutan itu tidak dikabulan polisi.
Dikutip dari kompas.com, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengantongi bukti dugaan pencabulan anak didik sendiri.
Habib Hasan, adik dari Habib Yusuf menyebut kakaknya itu ditangkap ketika mau mengisi pengajian di Omben, Kabupaten Sampang.
Baca juga: KASUS PEMERKOSAAN, Oknum Perwira Polda Jambi Dinyatakan Bersalah, Divonis 4 Tahun
Habis Yusuf pun mengaku kecewa ke Polres Pamekasan, yang melakukan penangkapan paksa.
Pengakuannya, polisi tidak membawa surat penangkapan ketika menciduk Habib Yusuf.
"Mengecewakan masyarakat, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan," ungkap dia, Senin malam.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menyebut pencabulan diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf kepada dua anak didiknya.
Lokasi kejadian adalah di kediaman Habib Yusuf.
Keterangan korban, tambahnya, tindakan asusila itu dilakukan di kamar.
"Dua anak didik yang bersangkutan diajak ke kamar, dan situ yang bersangkutan melakukan asusila kepada dua korban," ungkapnya.