Berita Tebo
Soal Kisruh Ruko 44 di Rimbo Bujang, Ini Kata Bupati Tebo
Terkait kisruh Ruko 44 di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sudah lama dilakukan melalui dialog. Hal itu disampaikan Bupati Tebo Sukandar...
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Terkait kisruh Ruko 44 di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sudah lama dilakukan melalui dialog. Hal itu disampaikan Bupati Tebo Sukandar, Rabu (26/1/2022).
Sukandar menjelaskan, bahkan sudah mengundang perwakilan warga yang menempati ruko tersebut dan ketemu langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Jaksa Pengecara Negara Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari) Tebo.
"Namun dalam pertemuan itu, warga tidak berkenan saya menyarankan agar melakukan gugaatan ke pengadilan, supaya ada kepastian hukum," terang Sukandar.
Kemudian Sukandar juga menjelaskan, kalau nanti dalam putusannya Pemda boleh mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) akan dikeluarkan.
Baca juga: Konflik Ruko 44 Pasar Sarina Rimbo Bujang, Begini Tanggapan Kejari
"Tapi kalau diputuskan, pola sewa warga harus ikut keputusannya, saya minta kepada masyarakat tolong pahami karena zaman sudah berbeda aturannya juga pasti berubah," kata Sukandar.
Diakui Sukandar, dirinya yang menyaranakan warga untuk melakukan gugatan itu, dengan maksud agar tidak ada pemikiran ingin mempersulit penyewa ruko 44, melainkan mencari kepastian hukum.
Sementara itu Sukandar menjelaskan, pegangan Pemda adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Peraturan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Selamjutnya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri), namun pola itu tidak ada lagi tapi ada yang bulid operate transfer (BOT), sewa dan seterusnya.
Kata Sukandar, sejauh ini sudah mendapatkan tembusan, supaya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Perdaganan menunda pola yang sekarang diputuskan.
Baca juga: 30 Orang Penyewa Ruko 44 di Rimbo Bujang Gugat Pemkab Tebo ke PTUN