Kamis, 28 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Koruptor Dari Indonesia Siap-siap Bakal Diekstradisi dari Singapura

Singapura dan Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Tayang:
Editor: Rahimin
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Koruptor Dari Indonesia Siap-siap Bakal Diekstradisi dari Singapura 

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," katanya.

Bukan itu saja, Perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara

Penandatanganan Perjanjian ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan Perjanjian ekstradisi antara Indonesia–Singapura.

Dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, perjanjian tersebut menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa.

Ghufron bilang, Perjanjian ekstradisi tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain.

Namun, nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery.

Kata Ghufron, Perjanjian ekstradisi itu dapat menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global.

"Ttidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: 17 Tahun Jadi Buronan, Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Diekstradisi dari Serbia

Baca juga: Sempat Dikuasai Singapura, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Wilayah Kepri dan Natuna

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved