Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Koruptor Dari Indonesia Siap-siap Bakal Diekstradisi dari Singapura

Singapura dan Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Tayang:
Editor: Rahimin
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Koruptor Dari Indonesia Siap-siap Bakal Diekstradisi dari Singapura 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk koruptor, bandar narkoba hingga donatur aksi terorisme yang menjalankan aksinya di Indonesia, tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Sebab, Indonesia dan Singapura resmi menandatangani sebuah Perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (26/1/20222).

Perjanjian ekstradisi ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Perjanjian itu dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Di mana, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang.

Ini sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, dalam keterangan pers, Selasa (25/1/2022).

"Ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” sambungnya.

Tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian ekstradisi itu ada 31 jenis.

Seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Yasonna H Laoly bilang, Indonesia dan Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari negara peminta.

Ini dilakukan untuk proses penuntutan, persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.

Itu artinya, perjanjian ekstradisi IndonesiaSingapura itu juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan diantaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," katanya.

Bukan itu saja, Perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara

Penandatanganan Perjanjian ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan Perjanjian ekstradisi antara Indonesia–Singapura.

Dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, perjanjian tersebut menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa.

Ghufron bilang, Perjanjian ekstradisi tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain.

Namun, nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery.

Kata Ghufron, Perjanjian ekstradisi itu dapat menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global.

"Ttidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: 17 Tahun Jadi Buronan, Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Diekstradisi dari Serbia

Baca juga: Sempat Dikuasai Singapura, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Wilayah Kepri dan Natuna

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved