Kasus Pengrusakan Mobil PT KBPC, Anto Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Pledoi.
Bachtiar Marasabessy kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Dalam sidang itu, barang bukti yang menjadi pokok yaitu mobil dum truk yang diduga dirusak oleh terdakwa juga dihadirkan. Selain itu kayu yang diduga sebagai pemecah kaca mobil juga ikut dihadirkan didalam persidangan.
Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.
Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo.
Baca juga: Sidang Pengrusakan Mobil PT KBPC Memanas, Marwan Sebut Saksi Berbohong
Baca juga: PT KBPC Balas Dendam, Kini Jalan Warga Dusun Rantau Pandan Bungo Diblokir