Kasus Pengrusakan Mobil PT KBPC, Anto Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Pledoi.
Bachtiar Marasabessy kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya
Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bungo, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardedi Susantono (Anto) dua tahun penjara.
Alasan mereka menjatuhkan hukuman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 5 ribu karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yaitu pengrusakan kendaraan truk milik PT KBPC di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo pada April 2021 yang lalu.
Bachtiar Marasabessy kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
Ia akan melakukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang diberikan, karena tuntutan itu tidak sesuai.
Dikatakannya, dalam sidang banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya barang bukti yang menjadi pemberatan terhadap terdakwa.
"Kami merasa bahwa, apa yang dituntut oleh JPU ada yang tersembunyi," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Katanya, tidak semua barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, yang telah diatur oleh undang-undang, untuk menggali fakta persidangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo M. Ihsan menyebutkan, untuk saat ini terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, karena telah melakukan beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa.
"Ada beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap korban, terdakwa tidak mengganti kerugian korban, tidak mengakui perbuatan jika terdakwa pernah dihukum," kata Ihsan.
Sebelum sidang tuntutan ini, PN Muaro Bungo juga telah menghadirkan saksi verbal dari Polres Bungo yaitu penyidik kasus yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina Dewi Setiawati SH, M Hum yang memimpin sidang sedikit kesal, lantaran didalam berkas perkara ada yang tidak beres. Di mana, penyidik telah melakukan mal administrasi terkait berkas perkara yang ditangani.
Dalam sidang itu, penyidik menyebut jika dalam melakukan BAP ada sedikit kesalahan dimana keterangan saksi dan BAP berbeda.
"Berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP," kata Bripka Erfan Boy selaku penyidik perkara tersebut.
Selain salah dalam BAP, penyidik juga melakukan kesalahan terkait barang bukti yang disangkakan, yaitu mobil yang dirusak oleh terdakwa.
Mobil yang dirusak oleh terdakwa tidak disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana, seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau Kejaksaan.