Berita Bungo

Sidang Pengrusakan Mobil PT KBPC Memanas, Marwan Sebut Saksi Berbohong

Berita Bungo-Kasus pengrusakan mobil PT.KBPC yang dilakukan sekelompok warga di Bungo dengan terdakwa Mardedi Susanto mulai disidangkan

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
MUZAKKIR/TRIBUNJAMBI.COM
Sidang Pengrusakan Mobil PT.KBPC Memanas, Marwan Sebut Saksi Berbohong 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Kasus pengrusakan mobil PT.KBPC yang dilakukan sekelompok warga di Bungo dengan terdakwa Mardedi Susanto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bungo.

Kemarin, PN Bungo menggelar sidang lanjutan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta diputarkan video kejadian.

Dan majelis hakim yang dipimpin oleh Meirina Dewi Setiawati mengabulkan permohonan untuk pemutaran video tersebut.

Saat video tersebut sedang berlangsung di ruang persidangan, Majelis Hakim menanyakan keabsahan video tersebut, karena dari hasil keterangan saksi berbeda saat saksi dilakukan pemeriksaan di kepolisian (BAP).

Oleh karena itu, hakim meminta dihadirkan pada sidang selanjutnya penyidik yang membuat BAP supaya kebenaran tidak ditutup-tutupi.

"Saya meminta sidang selanjutnya saksi penyidik dihadirkan supaya kebenaran tidak ditutup-tutupi," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Persidangan itu sempat memanas ketika kuasa hukum terdakwa Marwan Saputra menanyakan tentang hal yang sama kepada saksi tentang permasalahan yang sama namun saksi menjawab tidak pernah.

Dari keterangan pemeriksaan kepolisian, saksi yang dihadirkan yaitu Rizal menjelaskan bahwa dia melihat terdakwa melempar batu ke mobil, sedangkan saat persidangan saksi memberikan keterangan yang berbeda yaitu tidak melihat jelas terdakwa melempar batu.

"Saya tidak melihat terdakwa melempar kaca spion, tetapi saya hanya mendengar dari teman-teman saya," ujar saksi yang bernama Rizal.

Sontak saja pengacara terdakwa menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan berbohong tidak bicara jujur.

"Anda berbohong jangan sampai karena perkataan anda, hak orang jadi terganggu," ungkap Marwan dengan nada emosi.

Di akhir persidangan kuasa hukum dari terdakwa, Marwan Saputra mengatakan kepada majelis hakim untuk menghadirkan direktur perusahaan KBPC yaitu H. Saymsudin dan penyidik yag membuat BAP dikarenakan banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan.

Marwan kesal kepada saksi karena saat di BAP saksi menjawab kepada penyidik melihat jelas terdakwa melakukan pelemparan batu ke mobil dan saat di persidangan saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan bilang tidak terlihat jelas.

"Tidak sesuai keterangan di BAP, pada BAP saksi bilang melihat jelas sedangankan di persidangan saksi menyatakan tidak melihat," kata Marwan.

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved