Berita Kota Jambi
Wali Kota Jambi: Saya Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Syarif Fasha, Wali Kota Jambi menyampaikan pendapat pribadinya atas rencana peniadaan tenaga honorer.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Syarif Fasha, Wali Kota Jambi menyampaikan pendapat pribadinya atas rencana peniadaan tenaga honorer.
"Sebenarnya saya mengusulkan tenaga honorer ini diangkat saja lah tanpa tes," jelasnya.
Tetapi dengan syarat, misalnya sudah mengabdi misalnya di atas lima tahun, atau 10 tahun.
Dari pada mereka yang bekerja sudah bertahun-tahun, lalu ikut seleksi.
Kemudian honorer yang sudah lama tersebut diadu seleksi dengan fresh graduate.
"Penerimaan PNS dalam setahun sangat minim sekali," jelasnya.
Sedangkan setiap tahun selalu ada yang pensiun.
Sehingga tenaga kerja Pemkot Jambi yang masuk dan keluar tidak seimbang.
"Misalnya yang pensiun 200, tetapi yang masuk hanya 10 atau 20 orang," katanya.
Kemudian, pegawai honor mau dihapuskan.
Selama ini tenaga honorer mengerjakan pekerjaan ASN yang tidak ada orangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat ingin meniadakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada tahun depan.
Menpan RB menyebut pegawai di pemerintahan harus berisi PNS dan PPPK.
Tenaga honorer yang sama ini direkrut untuk tenaga cleaning services dan security, dianjurkan gunakan perusahaan outsourcing.
Sedangkan untuk tenaga teknis dan administrasi, harus diisi oleh PNS atau PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, pada Selasa (18/1/2022) menyebut instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Alasan utama pemerintah menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023, karena perekrutan honorer selama ini mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Rekrutmen dilakukan secara terus menerus, yang pada akhirnya membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan.
“Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo.
Terdapat kekhawatiran yang dirasakan oleh pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal secara regulasi, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Oleh karena itu, instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce dikutip dari Kompas.com.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer yang akan diangkat yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja.
Baca juga: Ikut Rakor Dengan Mendagri, Ini Yang Diusulkan Wali Kota Jambi Fasha ke Menteri
Baca juga: Puluhan Honorer RSU MHA Thalib Sungai Penuh Dirumahkan, Warga: Apa Mau Diganti Orang Baru
Baca juga: Wali Kota Jambi Sebut Masih Butuh Honorer