Truk Batubara Sering Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Jaga Ketat 8 Titik Perlintasan Ini
Ditlantas Polda Jambi akan menindak tegas kendaraan truk angkutan batubara yang melebihi kecepatan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditlantas Polda Jambi akan menindak tegas kendaraan truk angkutan batubara yang melebihi kecepatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyusul dalam satu Minggu terakhir, sebanyak 8 orang meninggal dunia, akibat terlibat kecelakaan dengan truk batubara yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat ini, angkutan truk batubara ini akan dipantau secara konsisten menggunakan speed gun.
Dhafi menegaskan, angkutan batubara hanya diperbolehkan melaju dengan kecepatan maksimal 40 Km/jam.
"Ke depan kita akan tindak tegas yang melewati batas kecepatan tersebut, dan petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ras jalan yang disinyalir para pengendara melaju dgn kecepatan tinggi," kata Dhafi, Selasa (25/1/2022) sore.
Pantauan kecepatan ini, akan diprioritaskan pada kendaraan truk batubara yang kembali dari Pelabuhan Talang Duku.
Setidaknya ada 8 titik yang akan dipantau petugas melalui alat speed gun ini, yakni, Jalur Lingkar Seelatan dan Barat dan Paal V Kota Jambi.
Kemudian, Jalur Jaluko dan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur Jalan Lintas Jambi - Muaro Bulian, tepatnya di Pemayung.
Setelah itu, Jalan Lintas Jambi-Sarolangun Kecamatan Batin 24, Jalan Lintas Jambi-Sarolangun kec Pemayung, Kabupaten Batanghari.
"Saya berharap, para sopir truk batubara ini mengerti dan mengikuti aturan, untuk menekan terjadinya kecelakaan," tutup Dhafi.
Baca juga: Minibus Vs Truk Batubara di Batanghari, Empat Orang Tewas di Tempat
Baca juga: Kronologis Kecelakaan Truk Batu Bara Tabrak Warga di Batanghari, Korban Terpental Hingga Meninggal
Baca juga: Truk Batubara Masih Melintas di Mendalo, Dishub Jambi Alasan Ada Truk Terbalik di Bajubang