Kerangkeng di Rumah Bupati
Kakak Bupati Langkat Bungkam Soal Ada Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana Peranginangin
Kerangkeng atau seperti penjara buat manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat
Menurut Migrant Care, situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.
Apalagi, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-Undang Nomor 5 Tahun 1998. "
Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Iskandar sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1/2022) malam.
Iskandar PA bersama dan adiknya, Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka bersama empat pihak swasta yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Mereka terjerat suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat KPK gelar OTT di Langkat, Iskandar PA sempat kabur ketika akan ditangkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat Digunakan untuk Siksa Pekerja, Migrant Care: Modus Rehabilitasi
Baca juga: Pekerja Sawit Disiksa, Tak Diberi Gaji & Dimasukkan ke Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat