Kerangkeng di Rumah Bupati
Kakak Bupati Langkat Bungkam Soal Ada Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana Peranginangin
Kerangkeng atau seperti penjara buat manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat
TRIBUNJAMBI.COM - Temuan cukup mengejutkan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Yakni ditemukannya kerangkeng atau mirip penjara di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin tersebut.
Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga kakak dari Terbit Rencana Peranginangin bungkam saat ditanya soal kerangkeng manusia di rumah adiknya.
Iskandar PA diam tak mau menjawab apapun pertanyaan awak media yang menunggunya usai diperiksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2022).
Pantauan Kompas.com, Iskandar PA keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 19.24 WIB, Setelah sebelumnya tiba sekitar jam 12.00 WIB.
Iskandar PA hanya menunduk dan diam ketika wartawan menyecar pengetahuannya terkait kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat.
Diketahui,kerangkeng di rumah Terbit Rencana Peranginangin diduga digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit.
Hal itu diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah Terbit Rencana Peranginangin
"Kerangkeng penjara digunakan menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," sambungnya.
Dikatakan Anis, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Mereka disebut bekerja 10 jam setiap harinya. Setelah itu dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja.
Mereka juga tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka disiksa, dipukul, lebam, dan luka," katanya.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," sambungnya.
Menurut Migrant Care, situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.
Apalagi, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-Undang Nomor 5 Tahun 1998. "
Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Iskandar sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1/2022) malam.
Iskandar PA bersama dan adiknya, Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka bersama empat pihak swasta yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Mereka terjerat suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat KPK gelar OTT di Langkat, Iskandar PA sempat kabur ketika akan ditangkap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat Digunakan untuk Siksa Pekerja, Migrant Care: Modus Rehabilitasi
Baca juga: Pekerja Sawit Disiksa, Tak Diberi Gaji & Dimasukkan ke Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat